MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permohonan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Sub Pembantu SMPN 58 Kota Bandung melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media ( telepon dan WA petugas )
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Hum dan Ham), surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kota Bandung/setempat, surat keterangan domisili, serta AD /ART lembaga publik/ormas. Maksud dan tujuan permohonan informasi harus jelas penggunaannya / logis serta materi atau informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, setelah persyaratan permohonan dilengkapi atau dinyatakan lengkap.
- Petugas memproses permohonan dari pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Sub Pembantu SMPN 58 Kota Bandung menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik (berita acara penerimaan informasi publik) kepada Pengguna Informasi Publik).
- Petugas membukukan dan mencatat permohonan informasi publik yang masuk tersebut.